Hukum Makan Bawang
Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564)
Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang.
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang.
Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat,
كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي
Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564)
An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas,
ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين
Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain.
Kemudian an-Nawawi melanjutkan,
وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي )
Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31243-makan-bawang-itu-haram.html